Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Pastikan Akan Datangi Kejari Depok Hari Ini

Kompas.com - 01/02/2019, 17:28 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani memastikan akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini. Namun, dia enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.

"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Buni mengatakan dirinya ingin mendapat penjelasan mengenai permohonan penangguhan eksekusi yang telah dia ajukan. Sebab, dia masih merasa salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak jelas.

Namun, Buni telah membaca pernyataan pihak MA terkait dirinya yang bisa dieksekusi. Buni menghormati hal tersebut meski belum ada pernyataan tertulis dari MA.

Baca juga: MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi

"Saya tidak akan menarik kembali kata-kata saya untuk pergi ke Depok karena saya anggap itu sebagai putusan final. Jadi saya akan ke Depok untuk memenuhi panggilan dari Kejari Depok," ujar Buni.

"Karena saya warga negara yang baik. Satu kali pun saya tidak pernah mangkir selama ini," tambah dia.

Buni Yani baru saja bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap pihaknya mendapat kejelasan setelah mendatangi Kejari Depok ini. Dia berharap Kejari Depok mengabulkan penangguhan eksekusi itu.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

"Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu, mungkin nanti ada surat ralat (yaitu) penangguhan dikabulkan, kan kita enggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," kata Aldwin.

Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Kejari Depok sudah menunggu kedatangan Buni Yani sejak tadi pagi untuk pelaksanaan eksekusi. Namun sampai sore ini Buni Yani belum datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com