Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meutya Hafid: UU ITE Saat Ini adalah Versi yang Terbaik

Kompas.com - 31/01/2019, 18:54 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Undang-undang ITE saat ini sudah dalam versi yang paling baik.

Kata dia, hal ini juga disetujui oleh semua perwakilan fraksi sewaktu masih dalam rapat pembahasan di Komisi I.

"Dalam pernyataan-pernyataan fraksi, semua punya kecenderungan yang mengambil kesepakatan bersama di komisi I. Artinya itu bukan sikap satu atau dua fraksi saja tapi kesepakatan Komisi I bahwa memang untuk saat ini, inilah bentuk terbaik dari UU ITE," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Memahami Pasal Ujaran Kebencian UU ITE dalam Perspektif KUHP

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai UU ITE yang sudah banyak menelan "korban".

Dalam revisi UU ITE yang terakhir, kata Meutya, dinamikanya sudah luar biasa. Beberapa poin yang saat ini sering menjadi persoalan seperti soal SARA, pencemaran nama baik, dan pornografi di media elektronik sudah dibahas mendalam.

"Ketiga hal ini memang sudah bolak balik dibahas dalam rapat revisi sebelumnya," kata dia.

Jika undang-undang ini direvisi kembali, Meutya berpendapat, perdebatannya tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.

Baca juga: UU ITE Bisa Jerat Siapa Pun yang Apes, Tak Hanya Prita atau Ahmad Dhani

Kendati demikian, dia menegaskan, sebenarnya sebuah UU sangat bisa untuk direvisi kembali.

Alih-alih direvisi, dia menilai lebih baik dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah khususnya terhadap pasal-pasal yang selama ini disebut pasal karet.

"Misalnya pencemaran nama baik itu mencakup apa saja. Saya rasa tidak perlu sampai mengubah UU-nya tetapi bisa diturunkan melalui PP," ujar Meutya.

Baca juga: Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE

"Jadi penjelasan mengenai pasal pasal supaya tidak dianggap pasal karet itu bisa dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah," tambah dia.

Meutya berpendapat UU ITE masih tetap dibutuhkan di Indonesia. Apalagi, di tengah banyaknya isu-isu yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di internet, tanpa UU ITE, dikhawatirkan akan semakin masif.

"Dengan UU ITE saja kita lihat masih banyak sekali isu SARA di internet, isu-isu yang terkait pencemaran nama baik, dan juga asusila. Apalagi kalau tidak ada," kata Meutya.

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Ini Kata Ketua DPR

Adapun sejak disahkan, UU ITE telah menuai kontroversi. Ini disebabkan UU ITE terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Sejauh ini, beberapa nama sudah pernah tersandung UU ITE, bahkan hingga dibui, hanya karena menyampaikan pendapatnya di media elektronik.

Sebut saja Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan terakhir Ahmad Dhani.

Kompas TV Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah twitan di media sosial. Ahmad Dhani sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa Penuntut Umum menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat. Ahmad Dhani didakwa atas 3 twit yang diunggah di akun <em>Twitter</em> miliknya. Twitan berisi tentang kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com