Salin Artikel

Bawaslu Minta KPU Tentukan Batas Kewajaran Uang Transport dan Uang Makan dalam Kampanye

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pemberian uang transport dan uang makan diperbolehkan dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan catatan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.

"Pasal 284 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transport, uang makan, diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," kata Fritz di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Ia menjelaskan, tidak adanya batas kewajaran akan memicu praktek politik uang di lapangan.

"Sekarang yang menjadi permasalahan, belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti uang makan dalam batas kewajaran sehingga itu berpotensi melegalisasi politik uang," ujar Fritz.

Padahal, Fritz mengatakan, jumlah kedua uang pengganti tersebut dapat menjadi sangat besar jika dihitung berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau kita mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2017 maka itu besarannya tinggi sekali satu daerah dengan daerah lain. Misalnya di Papua itu Rp 450.000, di Jakarta Rp 230.000, dan di berbagai tempat itu beda-beda, itu hanya uang transport, belum lagi uang makannya," jelas Fritz.

Sebelumnya, Bawaslu sudah pernah mengirim surat hingga surat peringatan kepada KPU terkait pembuatan batas kewajaran tersebut.

Namun, batas kewajaran tersebut belum ditentukan oleh KPU hingga sekarang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/11025081/bawaslu-minta-kpu-tentukan-batas-kewajaran-uang-transport-dan-uang-makan

Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke