Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bekasi, Jokowi Belanja Keripik Ceker hingga Sambal

Kompas.com - 25/01/2019, 17:05 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meninjau program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Alun-Alun Kota Bekasi, Jumat (25/1/2019).

Begitu tiba di lokasi, Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana langsung melihat stan-stan makanan dan produk-produk yang dijual oleh peserta Mekaar.

Jokowi tertarik dengan salah satu stan yang menjual makanan dengan bahan dasar salak. Jokowi sempat bertanya kepada pemilik dagangan bernama Selly dari Salaku.

"Ini makanan apa?" tanya Jokowi.

"Ini keripik, Pak. Bahan dasarnya dari salak. Ini juga ada sambal ebi salak," jawab Selly.

Baca juga: Jokowi: Beli mobil Biar Ganteng, Gantengnya Cuma 6 Bulan

Jokowi pun mengeluarkan telepon genggamnya dan sempat nge-vlog dengan Selly.

Jokowi meminta masyarakat untuk membeli produk-produk yang dijual Selly karena kreatif dan memiliki kemasan yang menarik.

"Ini asli Bekasi, ya. Ini bahan dasarnya salak," kata Jokowi sambil merekam dengan kamera depan telpon pintarnya.

Jokowi lalu membeli sambal ebi salak seharga Rp 30.000 dan keripik salak seharga Rp 25.000. Totalnya, Jokowi membeli dagangan Selly seharga Rp 55.000.

Baca juga: Saat Jokowi Diteriaki Bohong dan Hoaks...

Selain itu, Jokowi juga sempat melihat-lihat sejumlah makakanan yang berasal dari Rumah Kreatif PNM Mekaar yang dimiliki Rezzas.

Di stand milik Rezzas itu, Jokowi membeli keripik ceker, dendeng, hingga makaroni.

"Totalnya Rp 185.000, tapi dilebihin jadi Rp 200.000," jelas Rezzas.

Usai berbelanja di stand PNM Mekaar, Jokowi langsung menuju panggung untuk memberikan pengarahan.

Dalam acara ini turut hadir Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut PLN Sofyan Basir, dan juru bicara Kepresidenan Johan Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com