Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 19:50 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.

Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Januari 2019.

"Kami minta DPR untuk bekerja sama karena ini harus ditagih ke Presiden, karena kami kan tidak bisa, Pak," ujar Mahendra saat bertemu Fadli Zon.

Baca juga: Tim Pengacara Tagih Janji Bebas Tanpa Syarat Abu Bakar Baasyir

Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan.

Ia mengatakan tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi.

Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.

Menurut Mahendradatta, dalam pertemuan itu, Yusril tidak memberikan syarat apa pun terkait pembebasan Ba'asyir.

Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Kontroversi soal Baasyir Dinilai Tak Akan Ubah Elektabilitas Jokowi

Namun, pada Selasa (22/1/2019) Presiden Jokowi meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan Ba'asyir.

Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.

Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Baca juga: TKN Bantah Jokowi Inkonsisten soal Pembebasan Baasyir

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden? Katanya sudah mau membebaskan UstaZ berdasarkan kemanusiaan. tapi kemudian harus tanda tangan ini itu," kata Mahendradatta.

"Bagaimana kok janjinya berubah? Ini kan persoalan nasib warga negara. Ustaz itu masih warga negara kemudian diangkat masalah tidak mau menandatangani ikrar. Padahal belum pernah disodorkan," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perjalanan Hukum Ba'asyir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com