JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Oesman Sapta Odang (OSO) menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga malam ini.
Surat pengunduran diri itu diperlukan sebagai syarat pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam kita akan menunggu kedatangan surat pengunduruan diri Pak OSO," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: OSO Laporkan KPU ke Polda Metro Jaya
Menurut Wahyu, pihaknya telah memberi waktu yang patut, yaitu selama 7 hari, untuk OSO mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Surat permintaan pengunduran diri itu diserahkan KPU ke pihak ke OSO pada Selasa (15/1/2019).
"Kepatutannya itu memberi kesempatan kepada Pak OSO untuk mempersiapkan surat pengunduran diri itu yang patut. Kalau kemudian kita hanya memberi waktu 1 hari, 2 hari kan tidak patut," ujar Wahyu.
Baca juga: Hanura Ancam Demo Setiap Hari jika Nama OSO Tak Masuk DCT DPD
Jika sampai malam ini OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka dipastikan KPU tak akan memasukan namanya ke daftar calon anggota DPD Pemilu 2019. Nama OSO juga tak akan dimasukan ke surat suara.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Baca juga: KPU: Kalau OSO Mengundurkan Diri, Surat Suara akan Disesuaikan
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: KPU Hormati Sikap OSO yang Tetap Tak Mau Mundur dari Partai
Tetapi, meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019.
KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.