JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menghormati keputusan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak ingin mundur dari jabatannya agar dapat dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU mensyaratkan, jika tidak mengundurkan diri hingga 22 Januari 2019, nama OSO tidak akan dicantumkan dalam DCT.
"Ya KPU menghormati," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, saat ditemui di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Jika KPU Tak Ikuti Putusan PTUN, Kubu OSO Minta Presiden dan DPR Turun Tangan
Wahyu mengatakan, pilihan itu merupakan hak OSO sebagai seorang warga negara.
"Itu kan hak Pak OSO, setiap warga negara itu sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa KPU tetap pada sikapnya untuk tidak akan memasukkan nama OSO dalam DCT hingga ia mengundurkan diri dari partai.
Sebelumnya, ketika ditanyai terkait polemik pencalonannya, OSO hanya mengatakan masalahnya belum selesai.
"Itu belum selesai. Belum, lagi diurus," ujar OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: OSO: Siapa yang Mau Mundur?
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi keputusan KPU ini.
Awak media kemudian mengingatkan OSO mengenai batas akhir yang diberikan KPU. KPU memberi waktu kepada OSO untuk mengundurkan diri dari partainya sebelum 22 Januari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan