JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, merasa bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Ketua DPD itu ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
"Jadi saya sendiri pun sebagai kuasa hukum Pak OSO bingung melihat KPU ini. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di-follow up dengan PKPU No 26, itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu berarti tidak ada peraturan, vakum kan," ujar Yusril saat ditemui di Djakarta Theatre, Sarinah, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Lalu kemudian PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO, menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU yang ada, dan sekarang memerintahkan untuk mencabut dan menerbitkan keputusan yang baru dan mencantumkan nama OSO di dalamnya," lanjut Yusril.
Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD
Ia juga heran dengan KPU yang tak juga bersedia mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memerintahkan memasukan nama OSO dalam DCT pemilihan anggota DPD.
Yusril mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambilnya dalam menyikapi KPU.
Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan
Sebab, ia tak berhak melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran Bawaslu yang berhak.
"Kalau kami mau lapor ke DKPP, ya terjadi pelanggaran etik supaya dipecatin seperti di jamannya Pak Jimly tidak bisa karena undang-undangnya mengatakan yang berhak yang punya legal standing melaporkan itu ke DKPP itu Bawaslu," ujar Yusril.
"Karena Bawaslu punya keputusan tidak dipatuhi. Jadi saya udah enggak ngerti, kenapa KPU ngeyel sekali ngadepin Pak OSO ini saya juga bingung," lanjut dia.
KPU tetao memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu
Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.
"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.