JAKARTA, KOMPAS.com - Kader dan massa pendukung Partai Hanura mengancam akan terus mendemo Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD tak dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT).
Menurut Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Ongen Sangaji, aksi akan digelar setiap hari.
Rencananya, aksi tak hanya digelar di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.
"Kami akan demo-demo terus, mnita akan terus lakukan aksi. Besok bisa kami lakukan, kami akan lakukan setiap hari. Bisa jadi di seluruh Indonesia," kata Ongen Sangaji usai aksi di depan kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Massa Pendukung OSO Kembali Gelar Aksi di Depan KPU
Ongen mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan KPU setelah demo yang digelar pada Senin siang. KPU diwakili oleh Komisioner Hasyim Asy'ari.
Namun, tak ada titik temu antara Hanura dan KPU. Sebab, KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Sementara, Hanura berpegang pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
"Katanya KPU menghadapi dua pilihan, yakni pilihan MK atau PTUN-MA. Padahal putusan MK sudah dibatalkan oleh MA," kata Sangaji.
Baca juga: KPU: Kalau OSO Mengundurkan Diri, Surat Suara akan Disesuaikan
Kepada Sangaji, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan dituntut lantaran tak menjalankan putusan MK yang dianggap setara dengan konstitusi.
Meski demikian, Hanura tetap pada pendiriannya, menuntut KPU memasukkan nama OSO ke daftar calon anggota DPD.
"Kami akan dorong dengan demo setiap hari sampai diterima (OSO sebagai calon anggota DPD)," kata dia.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca juga: KPU Hormati Sikap OSO yang Tetap Tak Mau Mundur dari Partai
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Tetapi, meski ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.