Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, KPK Panggil Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Kompas.com - 21/01/2019, 10:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi H Saefullah, Senin (21/1/2019).

Saefullah rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.

Febri sebelumnya mengatakan, ada dua hal yang ditelusuri KPK dalam pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Serahkan Rp 70 Juta ke KPK

Penyidik, kata Febri, ada yang mendalami pengetahuan anggota DPRD terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut," jelas dia.

Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik.

Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Meikarta, Ini Kata Mendagri

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Baca juga: Kasus Meikarta, Teridentifikasi Sejumlah Anggota DPRD Dibiayai Plesiran ke Thailand

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com