Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif yang Belum Lapor LHKPN Dinilai Tak Tunjukkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/01/2019, 09:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat legislatif.

Febri mencontohkan, tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

Baca juga: Ketua DPR Akan Sebarkan Surat Ingatkan Anggota Buat LHKPN

Di tingkat provinsi, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN. Di kabupaten, kota, ada cukup banyak DPRD dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

"Kami ingatkan juga pada seluruh yang belum melaporkan. Hal tersebut itu berarti tidak memberi contoh yang baik untuk komitmen pemberantasan korupsi," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.

Juru Bicara KPK Febri DiansyahDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Febri menekankan pentingnya pimpinan partai baik di pusat dan daerah untuk mencermati kepatuhan anggotanya di tingkat legislatif dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Karena kita tahu seluruh unsur pimpinan partai sudah menandatangani komitmen dan menyampaikan pada publik untuk.menjadi partai politik yang berintegritas, salah satunya pelaporan kekayaan itu," kata dia.

Baca juga: Hanya 21 Persen Anggota yang Buat LHKPN, Ini Kata Ketua DPR

Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan sudah elektronik. Sehingga, kata Febri, pelaporan bisa dilakukan dengan mudah.

"Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak. Itu bisa kami jelaskan dengan sangat mudah," kata Febri.

Jika ada anggota legislatif yang kesulitan, lanjut dia, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu mereka mengurus laporan harta kekayaannya.

Baca juga: DPRD DKI, Lampung, Sulteng, dan Sulut Tak Pernah Lapor LHKPN pada 2018

"Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada itikad baik pasti akan mudah melaporkannya. Makanya kemarin kami mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret (2019)," kata dia.

"Komitmen pejabat politik itu menjadi penting dan komitmen partai politiknya untuk menegakan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting," sambung Febri.

Kompas TV KPK menyebut Ketua MPR, Zulkifli Hasan belum menyerahkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018. Keterangan ini disampaikan KPK saat menyampaikan rilis pelaporan LHKPN tahun 2018. Dari 2 nama wajib lapor LHKPN dari pimpinan MPR, baru 1 yang melaporkan. KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 untuk DPD sebesar 57,5 persen dan DPR sebesar 21,42 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com