JAKARTA, KOMPAS.com — Polri sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 pagi. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi hingga berbagai alat bukti. Ia juga mengklaim polisi sudah berupaya mendalami sketsa. Namun, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Bandingkan Kasusnya dengan Khashoggi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan sampai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terungkap secara terang benderang.
“Kami akan berupaya keras, kami bekerja. Kami akan (ungkap) terang benderang kasus ini, apabila alat bukti cukup, untuk apa ditutup-tutupi?” kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Hampir Dua Tahun Kasus Teror ke Novel Baswedan Tak Tuntas, Ini Lini Masanya
Iqbal menyebutkan, setiap kasus yang ditangani Polri memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda dalam pengungkapkannya. Hal itu termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Hingga saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hingga pada akhirnya, Polri membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang dinilai banyak kalangan tak sanggup ditangani lembaga tersebut.
Pembentukan tim gabungan baru ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Tak Terkait Politik
Dalam lampiran surat itu, nama Tito tertera sebagai penanggung jawab tim. Ketua timnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dengan 46 personel Polri sebagai anggota tim.
Dari ahli ada beberapa nama, seperti mantan Wakil Pimpinan KPK dan Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komioner Komnas HAM Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim. Serta enam nama dari KPK.
Tim pun diberi waktu kerja enam bulan untuk mengungkap kasus ini.
Iqbal menegaskan, pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak ada kaitannya dengan politik.
“Sama sekali tidak ada kepentingan apa pun, apalagi political framing menjelang debat,” ujar Iqbal.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Ingatkan Tim Gabungan Jangan Cari Kambing Hitam dalam Kasus Novel
Iqbal menuturkan, pembentukan tim gabungan tersebut berdasar pada rekomendasi Tim Pemantau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang keluar pada 21 Desember 2018 lalu.
Polri pun menindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan pada 8 Januari 2019 atas persetujuan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.