JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta tim gabungan benar-benar membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Jangan sampai tim gabungan hanya mencari kambing hitam saja dalam kasus ini.
"Kita berharap kerjanya betul-betul transparan dan profesional dan jangan nanti hanya menghadirkan kambing hitam, seolah-olah sudah dikerjakan, seolah-olah sudah ditangkap, padahal belum tentu dia yang melakukannya," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkait Politik Hanya Asumsi Belaka
Jika tidak, maka penyelesaian kasus Novel hanya akan menjadi tragedi bagi pihak lain yang tak bersalah. Hidayat tidak ingin ada korban baru dalam proses penyelesaian masalah ini.
Hal yang lebih buruk lagi, dia tidak ingin ada pihak yang menutupi pelaku sebebarnya. Oleh karena itu, dia juga mengingatkan pentingnya tim gabungan untuk bekerja secara transparan.
Selain itu, polisi juga diminta untuk melibatkan elemen masyarakat lain untuk bergabung dalam tim ini.
"Sebab kalau hanya dari satu pihak saja dan tertutup, proses tidak transparan, ya publik akan tidak percaya. Apalagi kalau itu hanya menghadirkan kambing hitam, tidak menyelesaikan masalah dan hanya menimbulkan korban baru," kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bekerja Cepat
Terkait polemik soal tim gabungan yang baru dibentuk jelang Pilpres 2019, Hidayat memilih berpikir positif. Dia berharap pembentukan tim ini tidak bermuatan politis.
"Sekalipun telat itu lebih bagus daripada tidak sama sekali ya. Sekalipun ini menjelang Pilpres 2019, mudah-mudahan ini bukan untuk kepentingan politik dan tidak untuk kepentingan politisasi," ujar Hidayat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim bertujuan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Ketua DPR Optimistis Tim Gabungan Mampu Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Baca juga: Jokowi: Tim Gabungan Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM, Bukan dari Kita
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM dan lima orang dari unsur KPK.