JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai kasus tertentu pada paslon lainnya saat pelaksanaan debat.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, imbauan ini muncul supaya paslon dapat fokus ke penyampaian visi-misi mereka.
Paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.
"Seharusnya tidak masuk ke hal-hal yang terlalu mikro. Karena kita kan yang ingin kita gali kan visi-misinya, jangan yang terlalu mikro," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: 5 Fakta tentang Debat Pilpres yang Perlu Diketahui
Pramono menerangkan, tak ada sanksi jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya.
Pramono memastikan tak diperbolehkannya pertanyaan terkait kasus secara spesifik telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon. Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.
"Itu kan sebenarnya bagian dari apa yang sudah pahami kedua belah pihak dalam rapat yang berkali-kali bahwa kedua paslon tak menanyakan hal-hal terlalu konkret," ujar Pramono.
Pengalaman debat Pilpres 2014, ada satu paslon yang menanyakan pertanyaan yang terlalu mikro dan konkret ke paslon lainnya. Tapi, pertanyaan itu justru tak dipahami lawan.
Menurut Pramono, tak ada gunanya debat jika paslon saja tak bisa memahami pertanyaan yang diajukan.
Pramono berharap, saat pelaksanaan debat, baik pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat konsisten pada kesepakatan. Bahwa keduanya tak akan menanyakan contoh kasus tertentu saat sesi tanya jawab antar paslon.
Hal itu, kata dia, menjadi sebuah "gentlement agreement" di antara politisi senior.
Baca juga: Debat Pilpres Dinilai Berpotensi Tak Menarik
"Saya berharap apa yang sudah dipahami betul-betul dijunjung tinggi dalam prosesi tanya jawab antar kandidat," tandasnya.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.