Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Ada di Tangan Bawaslu

Kompas.com - 08/01/2019, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rabu (9/1/2019), Bawaslu akan mengeluarkan putusan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pencalonan OSO.

Jika Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran, ada kemungkinan OSO diloloskan sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: OSO Disebut Akan Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang di Bawaslu

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi ini merupakan pertaruhan Bawaslu.

Atas keputusannya, Bawaslu bisa mengubah status OSO dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) atau bisa juga mengakhiri kesempatan OSO maju sebagai calon anggota DPD.

"Kami melihat ini adalah pertaruhan Bawaslu dalam perkara ini," kata Donal dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: KPU Tolak Dalil OSO yang Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Proses DCT DPD

Koalisi Masyarakat Selamatkan pemilu terdiri dari sejumlah institusi yaitu, ICW, Kode Inisiatif, Kopel, Netgrit, Perludem, PUSaKO UNAND, PSHK, Rumah Kebangsaan, dan Save DPD Save Democracy.

Menegaskan pernyataan Donal, Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, penanganan kasus pencalonan OSO ini menguji integritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Keputusan atas kasus OSO juga bisa membuktikan sejauh mana penyelenggaraan pemilu bersandar pada prinsip-prinsip konstitusional yang dipahami bersama.

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Sebab, seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Putusan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.

Dengan adanya putusan MK itu, menurut Fadli, seharusnya Bawaslu tidak usah berlama-lama dalam mengambil keputusan. Sebab, keputusan MK bisa ditafsirkan final dan mengikat serta setara dengan Undang-Undang.

Apalagi, di awal pencoretan nama OSO sebagai calon anggota DPD, Bawaslu pernah menolak permohonan gugatan yang bersangkutan. Dalam penanganan perkara tersebut, Bawaslu juga menyatakan keputusan KPU yang tidak memasukan nama OSO ke DCT adalah sikap yang benar.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: KPU Belum Siap, Sidang Kasus OSO Dilanjutkan pada 2 Januari 2019

Untuk itu, Bawaslu diminta konsisten dengan sikap mereka, meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Bawaslu tinggal konsisten saja dengan putusan sengketa yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu karena substansinya sama persis dengan apa yang diperiksa dalam konteks pelanggaran administrasi sekarang," ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli berharap, Bawaslu bisa menegakan prinsip keadilan pemilu dalam kasus pencalonan OSO.

Bawaslu, diharapkan mampu mrlaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah yang berlaku.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com