JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2 Januari 2019.
Sidang lanjutan ini akan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku terlapor. KPU dilaporkan oleh OSO melalui kuasa hukumnya.
Seharusnya, KPU memberikan jawaban pada sidang hari ini, Jumat (28/12/2018). Namun, KPU menyatakan belum siap.
"KPU (dalam sidang tadi) belum siap. Katanya akan disampaikan pada 2 Januari (2019)," kata Komisioner Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat.
Pada sidang lanjutan pekan depan, OSO bisa dihadirkan di persidangan. Akan tetapi, hal itu bergantung dari terlapor, pelapor, dan kebutuhan pemeriksaan Bawaslu.
Baca juga: OSO: Salah KPU Tak Masukan Saya ke Daftar Calon DPD
Putusan akhir kasus ini bisa menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi sebagai penyelenggara pemilu atau tidak.
"Yang jelas itu apakah terbukti dugaan pelangggaran administrasi ini dilakukan oleh KPU atau tidak," ujar Bagja.
KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Pelapor adalah Kuasa Hukum OSO bernama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada tanggal 18 Desember 2018.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga batas waktu 21 Desember 2018. Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Namun, sampai tanggal yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. KPU akhirnya tak akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.