JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan LPSDK itu bersamaan dengan penyerahan LPSDK partai politik peserta Pemilu 2019.
"Seluruh parpol dan tim kampanye nasional paslon datang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebelum pukul 18.00," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Per Januari, Dana Kampanye Jokowi-Maruf Amin Capai Rp 55,9 Miliar
Berdasarkan rekapitulasi LPSDK yang dihimpun KPU, nilai penerimaan sumbangan dana kampanye capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih besar dibanding pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
LPSDK Jokowi-Ma'ruf tercatat sebesar Rp 44.086.176.801, sedangkan kubu Prabowo-Ma'ruf menerima sumbangan untuk dana kampanye senilai Rp 56,050,911,562.
Baca juga: Total Penerimaan Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, 70 Persen dari Sandiaga
Sebelum menyerahkan LPSDK, partai politik peserta pemilu sudah lebih dulu menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 22 September 2018.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf mencatat LADK Rp 11.901.000.000, sedangkan Prabowo-Sandiaga Rp 2.000.000.000.
Jika ditambah sumbangan, dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf per 1 Januari Rp 55.987.176.801 dan pasangan Prabowi-Sandiaga Rp 56.050.911,562.