JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 partai politik beserta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Seluruh parpol dan tim kampanye nasional pasangan calon datang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Berdasarkan rekapitulasi LPSDK yang dihimpun KPU, Perindo tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paling tinggi. Jumlah sumbangan yang diterima partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu mencapai Rp 82.636.791.919.
Setelah Perindo, Partai Nasdem berada di urutan kedua partai politik dengan jumlah sumbangan dana kampanye terbesar, yaitu Rp 74.978.445.682. Menyusul di urutan ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye Rp 53.541.544.750.
Sementara itu, partai dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye terendah adalah Partai Berkarya, yaitu sebesar Rp 2.821.000.
Baca juga: Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ini yang Dibawa Peserta Pemilu 2019
Sebelum menyerahkan LPSDK, partai politik peserta pemilu sudah lebih dulu menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 22 September 2018.
Berikut data rekapitulasi LADK dan LPSDK yang dihimpun KPU berdasar nomor urut partai politik peserta pemilu 2019.
1. PKB:
LADK Rp 1.310.000.000
LPSDK Rp 17.707.581.614
2. Gerindra
LADK Rp 71.748.372.183
LPSDK Rp 51.041.044.150
3. PDI-P
LADK Rp 102.028.526.952
LPSDK Rp 11.268.876.172
4. Golkar
LADK Rp 110.000.000
LPSDK Rp 19.799.676.576