Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Januari, Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Capai Rp 55,9 Miliar

Kompas.com - 02/01/2019, 19:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).

Menurut Bendahara TKN, Wahyu Sakti Trenggono, nilai penerimaan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 1 Januari 2019 mencapai Rp 55,9 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 11,9 miliar laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU 22 September 2018, dan tambahan Rp 44,8 miliar terhitung sejak 23 September 2018.

Baca juga: Caleg PSI Patungan Dana Kampanye Sampai Rp 20 Miliar

Dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar didapat TKN dari sejumlah pihak. Para pihak penyumbang yakni, perorangan Rp 1 miliar, badan usaha non pemerintah Rp 7,5 miliar, dan sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 3,4 miliar.

Sedangkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar pun didapat dari sumbangan banyak pihak.

"Sumbangan paslon Rp 32 juta, (sumbangan) parpol dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 2,1 miliar, (sumbangan) perorangan Rp 121 juta, (sumbangan) kelompok Rp 37,9 miliar, (sumbangan) badan usaha Rp 3,9 miliar, total Rp 44,8 miliar," kata Trenggono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Sumbangan dana kampanye dari partai politik bersumber dari Partai Nasdem dan Partai Perindo.

Sumbangan sebesar Rp 121,2 juta didapat dari 128 orang.

Sementara Rp 37,9 miliar merupakan sumbangan dari komunitas Golfer TRG dan Golfer TBIG. Sementara sumbangan dari badan usaha nonpemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. 

Trenggono menjelaskan, sejauh ini baik Jokowi maupun Ma'ruf belum menyumbang untuk dana kampanye.

Uang sebesar Rp 32 juta yang dinyatakan sebagai sumbangan paslon, merupakan bunga yang didapat dari simpanan dana LADK.

Sebanyak Rp 55,9 miliar dana kampanye itu pun seluruhnya telah digunakan oleh TKN untuk sejumlah kegiatan. Misalnya, acara konsolidasi tim kampanye daerah (TKD) di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua.

Dana kampanye juga digunakan untuk rapat kerja nasional TKN di Surabaya, dan workshop.

Baca juga: Total Penerimaan Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, 70 Persen dari Sandiaga

Trenggono mengatakan, ke depannya, dana kampanye akan banyak digunakan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan dana saksi.

Kepada relawan dan simpatisan, TKN telah menyampaikan sosialisasi mengenai cara menyumbang dana kampanye.

"Januari ada (sumbangan dana kampanye) yang masuk. Kami udah sosialisasi kepada relawan dan simpatisan, sudah sampaikan cara menyumbang ke mana," ujar Trenggono.

Kompas TV Pemilu 2019 sudah semakin dekat nih. Istilah-istilah dalam pemilu juga semakin sering kamu dengar kan? Nah, kamu tahu nggak singkatan istilah-istilah dalam pemilu seperti KPU, Bawaslu, TPS, DCT, DPT, DPS? Ada pula istilah Electoral Threshold yaitu ambang batas suara minimal untuk partai pemilu agar bisa ikut pemilu berikutnya. Ada juga Parliamentary Threshold yang berarti ambang batas suara minimal partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Nah, setidaknya waktu pemilu nanti kamu udah paham istilahnya sedikit-sedikit lah ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com