JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan, tidak semua pihak boleh menyumbangkan dana kampanye kepada peserta pemilu.
Salah satu yang dilarang adalah pihak asing. Partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak tersebut.
"Dari segi siapa pihak yang dilarang memberi sumbangan, itu yang pertama adalah pihak asing," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Parpol Pendukung Jokowi-Maruf Tak Dituntut Sumbang Dana Kampanye
Menurut Hasyim, yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing perseorangan, ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, perusahaan asing, dan pemerintah negara asing.
Bagi perusahaan yang kepemilikannya dipegang oleh pihak luar dan dalam negeri, maka yang boleh menyumbangkan dana kampanye adalah perusahaan yang lebih dari 50 persen sahamnya dipegang pihak dalam negeri.
"Bagi perusahaan yang 50 persen lebih sahamnya dipegang pihak asing itu dikategorikan perusahaan asing," kata Hasyim.
Baca juga: Ke KPU, Tim Prabowo-Sandi Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye
Selain pihak asing, sumbangan dana kampanye juga tak diperkenankan dari APBN, APBD maupun BUMN, BUMD, dan BUMDes.
Peserta Pemilu 2019 dijadwalkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU, Rabu (2/1/2019).
Sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.
LPSDK sendiri merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan sebagai dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.