Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Yusril Caleg Tak Boleh Berpraktek Pengacara

Kompas.com - 28/12/2018, 20:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan.

Yusril merupakan pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu. Sengketa tersebut terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di sisi lain Yusril merupakan caleg PBB di daerah pemilihan DKI Jakarta III. 

Komisioner KPU Hasyim AsyariKompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari
Menurut Hasyim, pada saat pendaftaran calon legislatif (caleg), ada surat pernyataan yang berisi kesediaan yang bersangkutan untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama menjadi caleg.

"KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Yusril Isyaratkan OSO Tak Akan Patuhi KPU

Menurut Hasyim, dengan kewenangannya, KPU bisa saja mencoret Yusril yang tetap berpraktek sebagai pengacara meski maju menjadi caleg. 

Namun demikian, KPU memilih tak mengambil langkah apapun terkait sikap Yusril.

Sebab, KPU yakin Yusril memahami perihal larangan berpraktek selama masa pencalonan itu.

Hasyim pun yakin Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tahu Yusril masih berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan. Itu tampak dari Bawaslu yang mengirim surat kepada Yusril sebagai pengacara OSO. 

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

"Ini sama-sama tahu. Bawaslu juga berkirim surat kepada beliau sebagai kuasa hukum (Oesman Sapta Odang) berarti Bawaslu mengakui sebagai kuasa hukum, sifatnya mengakui masih berpraktek kan," tutur Hasyim.

Hasyim menambahkan, pihaknya baru mengungkap hal ini sekarang lantaran ada momentum.

"Momentum yang kami angkat sekarang, momentum kan waktu. Soal kapan menyampaikannya kan (klien Yusril) sidang di Bawaslu," ujar Hasyim.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com