JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya bisa saja melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tak mau menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PTUN yang dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.
Baca juga: KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum
Namun demikian, kata Yusril, opsi mengadukan KPU ke DKPP itu bergantung pada langkah yang akan diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
OSO dan kuasa hukumnya sebelumnya meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN. Menurut pihak OSO, hal itu memungkinkan dilakukan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Kita minta Bawaslu agar KPU melaksanakan (putusan PTUN) dan kalau tidak dilaksanakan, KPU ya tinggal urusan DKPP," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum
Yusril mengatakan, upaya mengadukan KPU ke DKPP tidak akan mengubah keputusan KPU dalam menyikapi pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Sebab, DKPP hanya berwenang dalam kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu.
"DKPP itu kan tidak menggugurkan yang mereka (KPU) lakukan. Paling-paling ya komisioner KPU-nya yang disanksi, dipecat misalnya," ujar Yusril.
Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura
Oleh karenanya, hingga saat ini OSO bersama kuasa hukumnya masih berfokus untuk mendorong Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).