Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Minta Jajarannya Kaji Ulang Perizinan Hotel di Pesisir

Kompas.com - 25/12/2018, 05:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DPSKP) mengkaji ulang perizinan hotel di wilayah pesisir.

Sebab, Susi merasa jengah melihat banyaknya hotel di pinggir pantai yang menurut dia membahayakan tamu dan pegawai hotel bila bencana seperti tsunami menerjang.

"Tadi saya lihat hotel-hotel yang dipinggir nanti saya akan minta DPKSP untuk menerbitkan izin-izin perhotelan seperti itu dengan tentunya (berkoordinasi dengan pihak) pariwisata. Kenapa mereka bisa membangun itu, mereklamasi pantai. Begitu ada tsunami begini kan hancur total," kata Susi saat diwawancarai dalam perjalanan udara dari Jakarta ke wilayah pesisir terdampak tsunami di Banten, Senin (24/12/2018).

Baca juga: Pasca-tsunami, Kemendagri Kirim Tim Pendamping Pemda ke Banten dan Lampung

"Saya pikir itu juga harus ada aturan. Ya tentu masyarakat kadang-kadang berwisata lupa dengan risiko. Jadi akan kita lihat nanti semuanya," lanjut dia.

Ia pun merasa heran mengapa wilayah pesisir bisa dibangun hotel yang lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.

Susi menambahkan setidaknya harus ada jarak yang cukup jauh antara bangunan hotel dengan bibir pantai.

"Kalau 100 meter dari itu (bibir pantai) masih bagus. Ini betul-betul mereklamasi di pinggir, kalau kena tsunami hancur total. Bisa begitu banyak (hotel dibangun). Kadang ini memang bencana, tapi di satu sisi saya lihat juga kita kurang berhati-hati," lanjut Susi.

Diketahui, saat ini Tim SAR gabungan terus melakukan penyisiran, evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban bencana tsunami di sepanjang daerah terdampak tsunami di Selat Sunda.

Baca juga: KKP Akan Ganti Perahu dan Alat Tangkap Nelayan yang Terdampak Tsunami

Data sementara hingga Senin (24/12/2018) pukul 17.00 WIB, tercatat 373 orang meninggal dunia, 1.459 orang luka-luka, 128 orang hilang, dan 5.665 orang mengungsi.

Kerugian fisik akibat tsunami meliputi 681 unit rumah rusak, 69 unit hotel dan villa rusak, 420 unit perahu dan kapal rusak, 60 unit warung dan toko rusak, dan puluhan kendaraan rusak.

"Beberapa daerah yang sebelumnya sulit dijangkau karena akses jalan rusak dan tertutup oleh material hanyutan tsunami, sebagian sudah dapat jangkau petugas beserta kendaraan dan alat berat. Hal ini menyebabkan korban terus ditemukan oleh petugas tim SAR gabungan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/12/2018).

Kompas TV Untuk membantu dan meringankan, beban korban bencana tsunami yang menimpah warga banten serta Lampung. Organisasi kepemudaan di Indramayu, Jawa Barat, melakukan penggalangan dana ke pengguna jalan. Untuk informasi selengkapnya, kita terhubung dengan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Mamat Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com