Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan yang Diterima Ombudsman Terkait Penegak Hukum Selama 2018

Kompas.com - 21/12/2018, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti penundaan berlarut dalam pelayanan lembaga penegak hukum kepada masyarakat yang masih sering terjadi.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mencontohkan, selama tahun 2018, Ombudsman menerima aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian sebanyak 675 laporan.

Ia menyebutkan, sebagian besar dari jumlah tersebut terkait penundaan berlarut penanganan aduan perkara oleh kepolisian.

"Misalnya, ketika kita melapor, tidak ada kepastian, misalnya kapan dipanggil lagi, kapan memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) misalnya. Itu adalah sesuatu yang berkali-kali masih menjadi bagian dari kelemahan," kata Adrianus dalam paparan Catatan Akhir Tahun Bidang Penegakan Hukum, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Persoalan lainnya, aparat yang menangani aduan tidak kompeten; permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa; penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Laporan terkait Kejaksaan Agung

Ombudsman juga menerima 82 laporan masyarakat terkait pelayanan Kejaksaan Agung.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, dari 82 laporan itu, ada dua jenis persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Pertama, penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung terkait belum ditindaklanjutinya laporan mengenai proses pemeriksaan perkara.

"Tidak jauh berbeda. Dari pelaporan di tahun 2018, dugaan maladministrasinya sama, masih penundaan berlarut juga. Ini terkait tidak ditindaklanjutinya proses pemeriksaan perkara. Laporan ini yang sering disampaikan masyarakat," kata Ninik.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang seperti permintaan uang dalam penanganan perkara dan pelaksanaan eksekusi putusan yang tak sesuai ketentuan.

Sektor peradilan

Di sektor peradilan, Ombudsman menerima 172 laporan. Dari 172 laporan itu, ada dua pokok persoalan yang diadukan.

Pertama, penundaan berlarut terkait pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju.

"Dugaan maladministrasi yang paling banyak sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, yaitu penundaan berlarut. Ini terkait lamanya pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung kepada pengadilan pengaju pada proses penanganan perkara, eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Ia menyayangkan ketika MA sudah memiliki sistem online yang baik, tetapi tidak dimanfaatkan dengan maksimal untuk melayani masyarakat.

"MA sekarang berdalih memiliki sistem online. Begitu putusan, langsung bisa dilihat oleh masyarakat, sudah online. Pengaduannya juga sudah online, tapi faktanya masih sulit diakses," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com