Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Uang Ketok, Juga Ada "Uang Sirup" dalam Kasus Suap Massal DPRD Sumut

Kompas.com - 19/12/2018, 14:08 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam persidangan terungkap adanya istilah "uang sirup" dalam pemberian uang kepada anggota DPRD.

Penggunaan istilah tersebut diakui saksi Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

"Karena waktu itu menjelang Lebaran, jadi istilahnya uang sirup Pak," ujar Indra kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Indra, saat itu terjadi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014. Namun, terjadi kebuntuan saat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Baca juga: Delapan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Segera Disidang

Selanjutnya, menurut Indra, terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai pengesahan LPJP APBD Sumut Tahun 2014.

Pihak Pemprov Sumut setuju memberikan uang sirup agar DPRD memberikan pengesahan.

Kemudian, menurut Indra, Kepala Biro Keuangan Pemrov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menyerahkan uang Rp 300 juta kepadanya.

Indra kemudian memerintahkan bawahannya untuk membagikan uang sirup tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD.

Rinciannya, setiap anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta. Kemudian, masing-masing ketua fraksi mendapat bagian Rp 5 juta. Sementara setiap pimpinan DPRD Sumut mendapat jatah Rp 7,5 juta.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut

Dalam kasus ini, kelima terdakwa, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga didakwa menerima suap atau uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, dan Rooslynda menerima Rp 885 juta.

Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta. Sementara Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp 480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati, dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Pemberian uang juga diduga agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com