Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mensos Resmikan 8 BRSAMPK yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Kompas.com - 18/12/2018, 07:00 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Agar tumbuh kembang anak terjamin, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi, Kementerian Sosial (Kemensos) mengupayakan perlindungan khusus pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).

Untuk itu, Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMPK di berbagai daerah.

"Balai ini menjalankan fungsi untuk melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Mensos sendiri mengatakan itu usai membuka acara Aktivasi BRSAMPK dalam Rangka Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lapas Dewasa 2018 di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Balai-balai tersebut, kata Agung, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Jumlah LPKS seluruh Indonesia saat ini pun ada 78.

Kini, salah satu misi penting BRSAMPK yakni mendorong terwujudnya "Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Dewasa Tahun 2018".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan bahwa ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana.

Lebih lanjut, undang-undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif.

Tak hanya itu, undang-undang tersebut mewajibkan melakukan upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

Mereka dilibatkan agar bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18). Dok. Humas Kementerian Sosial Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18).
"Salah satu fungsi BRSAMPK adalah memastikan ABH mendapatkan perlindungan khusus sehingga mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang secara wajar," katanya.

Adapun selama anak-anak menjalani pidananya, mereka dipisahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) orang dewasa,

Mensos menjelaskan, kalau lapas dewasa tidak dapat dijadikan tempat untuk mengubah perilaku ABH menjadi baik. Kondisi ini malah memberikan pengaruh negatif bagi tumbuh kembang anak secara optimal nantinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com