Meskipun ABH ditempatkan terpisah dari orang dewasa, mereka masih dapat berinteraksi satu sama lain. Ini karena jumlah pengawas para tahanan/narapidana dewasa dengan tahanan/narapidana ABH berbeda.
“Atas dasar hal tersebut maka Kemensos mengaktifkan 8 balai rehabilitasi sosial AMPK sebagai salah satu fungsi LPKS dan menjadikannya sebagai rujukan anak berhadapan hukum bebas dari lapas dewasa," lanjutnya.
Delapan Balai Rehabilitasi Sosial AMPK tersebut, yaitu BRSAMPK Handayani Bambu Apus Jakarta, BRSAMPK Mataram, BRSAMPK Todopoli Makassar, dan BRSAMPK Antasena Magelang.
Lalu BRSAMPK Alyatama Jambi, BRSAMPK Naibonat Kupang, BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, dan BRSAMPK Darussa’adah Aceh.
Adapun bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 kategori anak. Di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.
Lalu anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan atau perdagangan serta anak korban kekerasan fisik atau psikis,
Kemudian, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantara. Lalu anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.