Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mensos Resmikan 8 BRSAMPK yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Kompas.com - 18/12/2018, 07:00 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Agar tumbuh kembang anak terjamin, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi, Kementerian Sosial (Kemensos) mengupayakan perlindungan khusus pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).

Untuk itu, Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMPK di berbagai daerah.

"Balai ini menjalankan fungsi untuk melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Mensos sendiri mengatakan itu usai membuka acara Aktivasi BRSAMPK dalam Rangka Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lapas Dewasa 2018 di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Balai-balai tersebut, kata Agung, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Jumlah LPKS seluruh Indonesia saat ini pun ada 78.

Kini, salah satu misi penting BRSAMPK yakni mendorong terwujudnya "Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Dewasa Tahun 2018".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan bahwa ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana.

Lebih lanjut, undang-undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif.

Tak hanya itu, undang-undang tersebut mewajibkan melakukan upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

Mereka dilibatkan agar bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18). Dok. Humas Kementerian Sosial Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18).
"Salah satu fungsi BRSAMPK adalah memastikan ABH mendapatkan perlindungan khusus sehingga mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang secara wajar," katanya.

Adapun selama anak-anak menjalani pidananya, mereka dipisahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) orang dewasa,

Mensos menjelaskan, kalau lapas dewasa tidak dapat dijadikan tempat untuk mengubah perilaku ABH menjadi baik. Kondisi ini malah memberikan pengaruh negatif bagi tumbuh kembang anak secara optimal nantinya.

Meskipun ABH ditempatkan terpisah dari orang dewasa, mereka masih dapat berinteraksi satu sama lain. Ini karena jumlah pengawas para tahanan/narapidana dewasa dengan tahanan/narapidana ABH berbeda. 

“Atas dasar hal tersebut maka Kemensos mengaktifkan 8 balai rehabilitasi sosial AMPK sebagai salah satu fungsi LPKS dan menjadikannya sebagai rujukan anak berhadapan hukum bebas dari lapas dewasa," lanjutnya.

Delapan Balai Rehabilitasi Sosial AMPK tersebut, yaitu BRSAMPK Handayani Bambu Apus Jakarta, BRSAMPK Mataram, BRSAMPK Todopoli Makassar, dan BRSAMPK Antasena Magelang.

Lalu BRSAMPK Alyatama Jambi, BRSAMPK Naibonat Kupang, BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, dan BRSAMPK Darussa’adah Aceh.

Adapun bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 kategori anak. Di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.

Lalu anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan atau perdagangan serta anak korban kekerasan fisik atau psikis,

Kemudian, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantara. Lalu anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com