JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja mengaku diminta memberikan komitmen fee 3 persen dari Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 yang diajukan Kabupaten Tabanan.
Menurut Dewa, permintaan itu disampaikan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Hal itu dikatakan Dewa saat bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dalam persidangan, Dewa mengatakan Yaya pernah memberitahu bahwa sebagian komitmen fee tersebut akan diberikan kepada Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Barullah Akbar.
Baca juga: Minta Uang untuk Kawal Anggaran, Pegawai Kemenkeu Gunakan Istilah Adat-Istiadat
"Terdakwa bilang uang diserahkan pada Barullah Akbar," ujar Dewa.
Sebelummya, menurut Dewa, Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan DID kepada Kemenkeu. Proposal anggaran tersebut diserahkan melalui Yaya Purnomo.
Menurut Dewa, Yaya mengatakan bahwa bantuan pengajuan anggaran tersebut dilakukan karena Dewa kenal dengan Barullah Akbar. Menurut Dewa, Yaya menjelaskan bahwa Barullah Akbar adalah dosennya.
"Jangan-jangan ini akal-akalan saja. Saya ketemu Prof Barullah, Beliau satu kata pun tidak mengatakan soal itu. Jadi apa yang disampaikan terdakwa itu saya ragukan," kata Dewa.
Dalam surat dakwaan, menurut jaksa, awalnya Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk membuat pengajuan usulan anggaran.
Baca juga: Wali Kota Tasik Bantah Berikan Rp 700 Juta kepada Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo
Menurut jaksa, pada 12 Agustus 2017, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Barullah Akbar melalui pesan singkat. Pada intinya, Dewa meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Setelah itu, Dewa menemui Barullah Akbar. Dalam pertemuan, Barullah meminta Dewa untuk menghubungi Yaya Purnomo.
Selanjutnya, Dewa menghubungi Yaya dan meminta untuk bertemu sebagaimana arahan Barullah Akbar.
Menurut jaksa, setelah itu terjadi pertemuan dan beberapa kali pembahasan antara Dewa dengan Yaya. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan temannya Rifa Surya mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut atas persetujuan Ni Putu Eka Wiryastuti. Pemberian melalui Dewa.
Namun, saat bersaksi dalam persidangan, Dewa mengaku belum memenuhi permintaan uang Yaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.