JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengisyaratkan kliennya tak akan memenuhi instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mundur dari kepengurusan Partai Hanura supaya masuk dalam daftar calon anggota DPD.
"Kemungkinan sih enggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," kata Yusril saat ditemui di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum
Ia menambahkan OSO menolak instruksi KPU sebab menurut dia putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membolehkan OSO selaku Ketua Umum Hanura mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Karena itu, menyikapi KPU yang tetap mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD, Yusril berencana menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum
Selain itu, Yusril juga telah mengajukan permohonan ke PTUN agar memerintahkan KPU melaksanakan putusannya yang menyebabkan OSO boleh masuk dalam daftar calon anggota DPD.
Meski demikian, Yusril memprediksi bisa saja KPU tak mengindahkan putusan MA dan PTUN sehingga langsung mencetak surat suara tanpa ada OSO di dalamnya. Dengan demikian kasus tetap berjalan namun tak bisa mengubah surat suara yang dicetak KPU.
"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main di pencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalah main di pencetakan surat suara. Kan Anda mau melawan lawan nih, dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," lanjut Yusril.
Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).