JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu kepada Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura hingga Jumat (21/12/2018).
Surat tersebut diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD.
"Kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura, untuk melengkapi syarat pencalonan sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember 2018," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
"Kalau tidak memberikan surat (pengunduran diri dari parpol), berarti tidak memenuhi syarat (sebagai caleg DPD), " sambungnya.
Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura
Batas waktu yang diberikan KPU tersebut berkaitan dengan validasi dan produksi surat suara pemilu.
Evi menjelaskan, validasi dilakukan pada tanggal 24 Desember 2018, sementara produksi surat suara akan dimulai awal Januari 2019.
Keputusan KPU itu menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang meminta nama OSO dimasukan ke dalam DCT.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.