Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut

Kompas.com - 11/12/2018, 17:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka anggota DPRD provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Keempat tersangka itu adalah Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Tonnies Sianturi, dan Arlene Manurung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

Baca juga: Gatot Pujo Suap DPRD Sumut agar Tak Ajukan Interpelasi soal Materi Poligami

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 12 Desember 2018 sampai 20 Januari 2018 untuk empat tersangka," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca juga: 7 Tersangka Kasus DPRD Sumut Segera Disidang

Sementara itu, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com