Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut

Keempat tersangka itu adalah Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Tonnies Sianturi, dan Arlene Manurung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 12 Desember 2018 sampai 20 Januari 2018 untuk empat tersangka," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Sementara itu, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/17485881/kpk-perpanjang-masa-penahanan-4-anggota-dprd-sumut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke