Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Catatan untuk Komisioner LPSK yang Baru

Kompas.com - 07/12/2018, 13:08 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan 4 catatan yang perlu diperhatikan oleh 7 komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Pertama terkait dengan unifikasi, sinkronisasi dan harmonisasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi.

Baca juga: Komisi III DPR Tetapkan 7 Calon Komisioner LPSK Terpilih

LPSK harus mendorong terwujudnya sistem bantuan yang terunifikasi, untuk menjamin perlindungan saksi dan korban yang komprehensif tanpa adanya konflik mengenai potensi tumpang tindih peraturan maupun kewenangan.

"Jaringan dan sistem perlindungan saksi dan korban yang dibangun LPSK ke depannya harus lebih mumpuni meraih saksi dan korban termasuk dalam kasus-kasus yang tegolong sulit seperti korupsi, pencucian uang, dan peredaran gelap narkotika," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Komisi III DPR Uji 14 Calon Anggota LPSK Periode 2018-2023

Kedua, terkait aturan pelaksanaan Undang-Undang Perlidungan Saksi dan Korban.

Menurut ICJR, dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, maka anggota LPSK terpilih harus mampu memaksimalkan perannya dalam penerapan PP ini.

Hal itu termasuk untuk segera menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan LPSK untuk menerapkannya.

LPSK harus segera mendorong terbentuknya Peraturan Presiden untuk menjamin ketersediaan sistem perlindungan saksi dan korban yang mumpuni di daerah.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Desak DPR Revisi UU ITE

Ketiga, terkait informasi publik. Menurut ICJR, LPSK baik dalam sistus resminya ataupun laporan tahunannya belum menyediakan infomasi yang komprehensif mengenai gambaran umum satuan kerja maupun laporan harta kekayaan bagi pejabat negara.

Keempat, ICJR menyoroti mengenai masalah postur anggaran. Anggota LPSK terpilih harus mampu mendudukan LPSK sebagaimana mestinya, yakni sebagai lembaga yang menyediakan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.

"Dalam tiga tahun terakhir, anggaran Sekretariat dan Pimpinan LPSK selalu jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan dan bantuan," ujar Anggara.

Baca juga: Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...

Menurut ICJR, untuk menyusun langkah strategis tersebut, diperlukan peran aktif dan koordinasi yang baik antar anggota LPSK.

Untuk itu, menjadi penting bagi anggota terpilih untuk menentukan pimpinan yang visioner dan beritegritas, guna menjamin terselenggaranya perlindungan saksi dan korban yang akomodatif, berorientasi pada pelayanan dan akuntabel.

Sebelumnya, Komisi III DPR menetapkan tujuh komisioner LPSK terpilih. Ketujuh orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang akademisi, psikolog, polisi, dan lain-lain.

Baca juga: Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK

 

Berikut ketujuh Komisioner LPSK terpilih yang nantinya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR: Hasto Atmojo Suroyo, Brijen (Pol) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias. 

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com