JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023, Selasa (4/12/2018).
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengatakan total sebanyak 14 calon anggota yang akan diuji oleh Komisi III DPR. Nantinya mereka akan memilih tujuh di antaranya.
"Ini kan LPSK yang lama sudah habis masa jabatan dan harus ada penggantinya dari pemerintah sudah dikirim dua kali lipat yang harus dipilih. Di sini diadakan fit and proper test dari yang kalau tidak salah 14, nanti tinggal 7," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...
Ia menuturkan proses tes tersebut dapat memakan waktu satu jam untuk satu kandidat. Oleh sebab itu, mengingat banyaknya kandidat yang ada, proses pengujian dapat terjadi selama dua hari.
Setelah itu, Kahar menuturkan, mereka akan mengurutkan perolehan nilai kandidat tersebut untuk menentukan kandidat yang lolos sebagai anggota LPSK.
Menurutnya, pengumuman akan diberikan keesokkan hari setelah proses pengujian selesai.
"Setelah di fit and proper test, kita rapat, dilihat skornya, diranking, ambil tujuh, selesai," kata dia.
Baca juga: ELSAM: Anggaran LPSK Timpang antara Operasional dan Layanan Saksi dan Korban
Berikut nama-nama calon anggota LPSK:
1. Brigjen Pol Achmadi (anggota Polri)
2. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (dosen)
3. Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (purnawirawan Polri)
4. Kolonel Agustinus Purnomo Hadi (anggota TNI AD)
5. Askari Razak (petahana LPSK)
6. Edwin Partogi Pasaribu (petahana LPSK)
7. Elfina Lebrine Sahetapy (dosen)