Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blangko E-KTP Dijual, Polri Akan Tindak Jika Ada Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 06/12/2018, 19:37 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penjualan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

“Kalau ada pelanggaran hukumnya pasti akan ditindak oleh Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/12/2018).

Diketahui, blanko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.

Baca juga: Motif Iseng Pelaku Penjual Blangko E-KTP

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Peristiwa hukumnya dilihat dulu, kalau ada peristiwa hukumnya pasti ditangani,” kata Dedi.

Baca juga: Blangko E-KTP Dijual di Tokopedia, Kemendagri Buat Laporan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blanko E-KTP ke kepolisian.

Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui, blanko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.

"Ya aparat penegak hukum yang melakukan investigasi," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kompas TV Jaksa menuntut 2 terdakwa kasus KTP elektronik, Irvanto Pambudi dan Made Oka Masagung, dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai pengusaha Made Oka, dan Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto, menjadi perantara suap, sekaligus melakukan rekayasa pelelangan proyek KTP elektronik.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com