JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, mengaku pernah diberikan 46.000 dollar Singapura oleh terdakwa Lucas.
Uang itu untuk membiayai akomodasi mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, saat baru datang dari Kuala Lumpur dan untuk kembali bepergian ke luar negeri tanpa melalui pintu Imigrasi Indonesia.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Bantu Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Kabur ke Bangkok
Hal itu dikatakan Dina saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018). Dina bersaksi untuk terdakwa Lucas.
Menurut Dina, dia kenal dengan Lucas sejak 2012. Dia diperkenalkan dengan Lucas oleh atasannya.
Adapun, salah satu atasan Dina yang sering berhubungan dengan Lucas adalah Riza Chalid. Namun, permintaan Lucas untuk membantu Eddy Sindoro ke luar negeri, menurut Dina, tanpa diketahui oleh Riza Chalid.
"Saya diminta tolong karena saya kenal baik dan sudah lama dengan Beliau (Lucas)," ujar Dina kepada majelis hakim.
Baca juga: Geledah Rumah Sekretaris Eddy Sindoro, Ini yang Disita KPK
Menurut Dina, awalnya Lucas meminta bantuan apabila dia memiliki teman yang dapat membantu tamu dari luar negeri yang akan datang, dapat melanjutkan penerbangan ke luar negeri tanpa melewati pintu imigrasi di bandara. Belakangan, salah satu tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro.
Dalam pembicaraan melalui ponsel, menurut Dina, Lucas mengatakan akan menyiapkan uang 50.000 dollar Singapura sebagai uang operasional. Namun, saat uang diberikan, jumlahnya hanya 46.000 dollar Singapura.
Baca juga: Lucas Pertanyakan Nama-nama yang Ikut Bantu Pelarian Eddy Sindoro dalam Dakwaan
Setelah diberikan uang, Dina meminta bantuan temannya, Bowo, agar mengupayakan Eddy Sindoro yang datang dari Kuala Lumpur, tidak melewati pintu imigrasi saat di bandara. Dina menyerahkan uang 33.000 dollar Singapura kepada Bowo.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Baca juga: Bantah Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Ajukan Eksepsi
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Baca juga: Bantah Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Ajukan Eksepsi
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.