JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi kritik atas direlaksasinya DNI sehingga memberi peluang pengusaha asing berinvestasi di sektor yang sebelumnya tak boleh dimasuki.
Kalla mengatakan relaksasi itu penting untuk memperbanyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Ya memang, ada relaksasi. Ini terjadi juga di banyak negara. Karena yang penting bagi kita, di samping kepentingan nasionalnya, salah satunya ialah memperbanyak lapangan kerja," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Hipmi Tolak Relaksasi DNI Bila Gerogoti UMKM
Kalla meminta semua pihak untuk tidak terlalu khawatir dengan relaksasi DNI, sebab pemerintah juga tetap mengedepankan kepentingan nasional. Ia mengatakan, pemerintah tetap membantu para pengusaha lokal untuk bisa berkembang.
Mantan menteri perdagangan ini, payung hukum relaksasi DNI hanya Peraturan Pemerintah, bukan undang-undang. Karena itu pengaturannya tetap mengikuti undang-undang terkait yang sudah berlaku.
Kalla mengatakan, undang-undang terkait yang mengatur DNI seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentunya akan lebih mengedepankan perlindungan terhadap pengusaha lokal.
"Di atasnya juga ada undang-undang seperti Undang-Undang UMKM yang hanya mengizinkan itu kepada usaha-usaha kecil. Jadi yang berlaku undang-undangnya," papar Kalla.
"Jadi, tidak berarti dikeluarkan dari DNI itu langsung bisa asing. Karena ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengatakan itu hanya untuk UMKM. Jadi gitu," lanjut dia.
Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018.
Baca juga: Apindo: Relaksasi DNI Tidak Terlalu Urgent
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkap alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI. Mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.
Ia menyebut, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.
DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.