JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan perlindungan keamanan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Upaya ini dilakukan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta KTP elektronik untuk lingkup BSSN.
"BSSN akan berupaya mendukung program nasional Kemendagri. Fokus pada pengembangan data serta teknologi yang digunakan baik dari sisi kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian agar tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Kepala BSSN Djoko Setiadi di Kantor BSSN, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Jelang Pemilu 2019, BSSN Identifikasi Kerentanan Gangguan Siber
Djoko mengatakan, kerja sama tersebut salah satunya karena ancaman siber yang kian meningkat.
Menurut laporan hasil monitoring BSSN dari Januari-Juni 2018, ada serangan siber sebanyak 143,4 juta, ditambah 1.335 laporan pengaduan dari masyarakat, dan diperkirakan akan terus meningkat jelang Pemilu 2019.
"Ancaman ini perlu diantisipasi agar tidak berdampak luas, terutama pada sistem pelayanan publik. BSSN siap memberikan pengamanan pada e-goverment, organisasi dari pusat maupun daerah serta di dunia siber," kata dia.
Jenis ancaman dan frekuensi serangan siber yang kian meningkat, lanjut Djoko, mengakibatkan disrupsi di segala aspek kehidupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.