Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu 2019, BSSN Identifikasi Kerentanan Gangguan Siber

Kompas.com - 19/07/2018, 16:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Syahrul Mubarak mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi serangan di dunia maya menjelang Pemilu 2019.

"Kami dengan tugasnya melakukan identifikasi kerentanan di bidang siber dengan kerja sama dengan unit siber kementerian atau lembaga. Tentunya dari hasil deteksi, kami lakukan proteksi (untuk Pemilu 2019) lagi," ujar Syahrul di Ruang Rapat Parikesit Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

BSSN, tutur Syahrul, menekankan pentingnya sistem teknologi Informasi, kebijakan keamanan, regulasi internal, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

Syahrul juga menuturkan, tugas BSSN juga harus mengamankan sektor-sektor vital di pemerintah dan publik. Saat ini, kata Syahrul, pihaknya sedang menyusun strategi keamanan siber nasional.

"Road map (peta jalan) ada strategi keamanan siber nasional ini sedang dimatangkan. Diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan di bidang siber," tutur Syahrul.

Baca juga: BSSN Waspadai Serangan Siber saat Asian Games 2018

Syahrul mengatakan, BSSN akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengelola siber di kementerian atau lembaga lain.

Misalnya di Kementerian Pertahanan dengan unit cyber defense, unit cyber crime di Polri, Badan Intelijen Negara ada cyber intelligent.

Kemudian, di Kementerian Luar Negeri ada cyber diplomacy, Kementerian Komunikasi dan Informatika ada cyber information, cyber economy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan lembaga-lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Syahrul menuturkan, tugas dan kewenangan BSSN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan regulasi hukum tersebut.

Sebagai informasi, pada 19 Mei 2017 Presiden Jokowi telah menetapkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN dan pada 16 Desember 2017 Presiden melakukan revisi melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN.

"Dari perpres tadi (Perpres Nomor 133 Tahun 2017) dikatakan, 'memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan'. Itu dasar hukum bagi BSSN untuk menggabungkan siber-siber sektor untuk bisa bekerja sama, karena harus bisa bersama-sama," kata Syahrul.

"Konsepnya, secara operasional nantinya akan membentuk National Cyber Security Center. Nanti secara nasional BSSN yang akan mengoordinasi," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono berharap BSSN lebih mengembangkan kebijakan sipil nasional dengan kemampuan deteksi dan proteksi ancaman atau serangan siber.

"Melalui pemberdayaan sistem dan teknologi serta kapasitas sumber daya manusia dan dapat diandalkan melalui praktisi, akademisi, komunitas siber, serta kerja sama internasional, sehingga dapat menjamin keamanan siber di era digital ini," ujar Yoedhi.

Kompas TV Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap D-S alias Mister Cakil pelaku pembobolan situs milik Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com