Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka, Ini Kata Mendagri

Kompas.com - 19/11/2018, 06:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, harus berjalan pasca-penetapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.

KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka pada Minggu (18/11/2018) atas dugaan penerimaan suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri telah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan bupati.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Diduga Instruksikan Semua Kepala Dinas untuk Atur Pengadaan

Dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 serta Pasal 66 Ayat 1 huruf c.

Dengan demikian, otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau yang bersangkutan ditahan, sudah kami segera siapkan pejabatnya agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah tidak lebih dari 24 jam SK (surat keputusan). Kami siapkan dan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara,” ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu malam.

Mendagri menjelaskan, sehubungan posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Februari 2018, akan ditunjuk Plt (pelaksana tugas).

Baca juga: Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya

Pejabat yang akan menjadi Plt Bupati Pakpak Bharat adalah sekretaris daerah (sekda).

“Seingat saya, Wakil Bupati (Pakpak Bharat) kosong mungkin Sekda kami Plt-kan sebagai Plt Bupati. Apa pun kami tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Mendagri.

Tjahjo juga meminta Bupati Pakpak Bharat kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dihadapinya.

Kembali terjeratnya kepala daerah dalam OTT KPK, Tjahjo mengatakan, menjadi pengingat bagi dirinya dan semua pejabat di Kemendagri.

“KPK baru saja menyampaikan pernyataan sudah 100-an kepala daerah OTT. Seharusnya sebagai pengingat diri saya dan semua pejabat di lingkungan Kemendagri sampai Daerah untuk hati-hari terkait area rawan korupsi,” kata Tjahjo.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR sebagai Tersangka

“Khususnya meliputi perencanaan anggaran, hibah bansos, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa, penggelembungan proyek atau jual beli proyek,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.

Remigo, David, dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com