Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Kasus Dugaan "Curi Start" Kampanye Jokowi Dinilai Picu Ketidakpercayaan Publik

Kompas.com - 08/11/2018, 21:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat menjadi preseden buruk terhadap proses kampanye.

Putusan kasus tersebut, menurut Titi, bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk berkampanye melalui iklan media massa di luar waktu yang ditentukan.

Pernyataan Kepolisian dan Kejaksaan, yang merupakan bagian dari Gakkumdu, sangat mungkin mendorong peserta pemilu lain berbondong-bondong mengiklankan diri di media massa, sebelum waktunya. 

Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak

Kepolisan dan Kejaksaan menyebut bahwa iklan Jokowi Ma'ruf tak memenuhi unsur pidana lantaran KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa. 

Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada 23 Maret-13 April 2019. Iklan kampanye di luar tanggal tersebut adalah bentuk pelanggaran kampanye.

"Saya kira ini jadi preseden buruk. Ini memicu kampanye yang bisa sangat mungkin menjadi tidak terkendali karena pernyataan (Kepolisian dan Kejaksaan Agung) itu seolah jadi legitimasi untuk peserta pemilu berbondong-bondong kampanye di media cetak dan elektronik," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).

Titi juga menyebut, adanya perbedaan pandangan internal Gakkumdu, yaitu antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan Bawaslu, menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap kelanjutan tahapan kampanye.

Seperti diketahui, dalam mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Kepolisian dan Kejaksaan berpandangan tidak ada unsur pidana pemilu yang terpenuhi lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU.

Sementara Bawaslu menilai iklan kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran kampanye karena ditayangkan di luar waktu yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU.

Perbedaan pandangan internal Gakkumdu, kata Titi, bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

"Ini mengkhawatirkan, karena ketika ada ketidaksepahaman antara anggota Sentra Gakuumdu menghambat proses penanganan kasus yang ditangani Bawaslu, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang betul-betul bisa menjamin keadilan pemilu," ujar Titi.

Baca juga: Keputusan Gakkumdu Hentikan Kasus Curi Start Kampanye Jokowi Dipertanyakan

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Kompas TV Apakah benar pernyataan Prabowo bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi kebodohan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com