Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Jokowi Tagih Polri Usut Video Anak yang Teriak "2019 Ganti Presiden"

Kompas.com - 08/11/2018, 18:50 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) segera menindaklanjuti pelaporan mereka tentang video sekelompok anak berseragam seperti Pramuka yang meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, saat menyambangi Kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Pemberian keterangan tersebut dalam rangka memenuhi panggilan dari pihak Bareskrim.

"Makanya kami mendatangi Bareskrim untuk memberikan penjelasan terhadap laporan tersebut, supaya Bareskrim melakukan tindakan, melakukan upaya, pengecekkan terhadap pembuatan video tersebut," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: 5 Fakta Video Pramuka Teriak 2019 Ganti Presiden, Protes Gus Ipul hingga Tanggapan Risma

Sebelumnya, mereka melaporkan masalah ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, KPAI melimpahkan laporan tersebut kepada Bareskrim.

Ia pun berharap kasus eksploitasi anak dalam kegiatan politik tidak terulang kembali. Berkaca dari kasus yang ia laporkan, Irfan menuturkan hal itu telah menyalahi peraturan tentang perlindungan anak.

"Kita memberikan penjelasan, keterangan, terhadap laporan yang kami sampaikan di KPAI supaya laporan kita tidak terhenti. Ini harus segera ditindaklanjuti karena kita menganggap ada unsur pidananya yang tercantum di UU perlindungan anak," ucap dia.

TKN melaporkan hal tersebut dengan dasar Pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Buwas Pastikan yang Teriak 2019 Ganti Presiden dalam Video Viral Bukan Anggota Pramuka

Untuk itu, bagi pelaku akan dijerat dengan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Sebelumnya, terdapat video berdurasi 1 menit viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, ratusan anggota Pramuka meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".

Kata-kata Ganti Presiden 2019 diucapkan oleh anak-anak yang mengenakan pakaian Pramuka.

Pengucapan kata-kata tersebut dibimbing oleh beberapa orang yang tidak mengenakan pakaian pramuka.

Di tengah peserta berseragam Pramuka, terdapat beberapa orang yang mengenakan pakaian putih. Di akhir-akhir video, peserta juga dituntun mengucapkan kata-kata takbir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com