Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat

Kompas.com - 06/11/2018, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD merupakan langkah tepat.

Putusan KPU itu, kata Ratna, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Meskipun, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi OSO tentang larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Kami sudah menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme prosedur. Bahwa apa yang dilakukan oleh KPU itu sudah benar," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: MA Sebut Salinan Putusan Gugatan OSO Keluar Pekan Depan

"Menyatakan calon DPD (tidak memenuhi syarat) atas nama OSO itu sudah sesuai dengan ketentuan putusan MK," sambungnya.

Sementara itu, hingga saat ini, KPU tak kunjung terima salinan putusan MA terkait dikabulkannya gugatan uji materi tentang pencalonan anggota DPD.

KPU menegaskan, baru akan mengambil sikap terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD, jika sudah menerima dan mencermati salinan putusan MA.

Hingga saat ini, KPU masih berusaha menjalin komunikasi dengan MK maupun MA, untuk berdiskusi mengenai dikabulkannya permohonan uji materi MA dan adanya putusan MK, yang sama-sama berkaitan dengan aturan pencalonan anggota DPD.

"Sedang kita jajaki komunikasi dengan MK terkait putusan MA. Menjajaki, kita ingin ketemu untuk berdiskusi. Tapi kita rencanakan akan ketemu dengan MA juga supaya lebih komprehensif," ujar Wahyu di kantor Bawaslu, Selasa (6/11/2018).

Wahyu mengatakan, putusan MA dan MK memuat substansi yang berbeda terhadap satu permasalahan yang sama.

Hal inilah yang membuat pihaknya kebingungan untuk mengambil sikap terkait dua putusan tersebut, termasuk implementasinya terhadap pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

"Karena prinsipnya ini ada dua putusan yang secara substansi berbeda, padahal permasalahannya sama. Bagaimana KPU harus menyikapi dua putusan yang berbeda padahal substansinya sama," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com