Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Kepala Daerah Boleh Kampanye asal Cuti

Kompas.com - 05/11/2018, 19:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, kepala daerah boleh berkampanye terkait pilpres maupun pileg sepanjang tidak melakukan fungsi dinas atau mengambil cuti.

Cuti diambil pada saat hari kerja. Sementara pada hari libur, kepala daerah yang akan berkampanye tidak harus cuti.

"Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas termasuk dalam cuti kampanye, silakan," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Pernyataan Bagja itu, menanggapi pelaporn terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu atas tuduhan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Pelapor merupakan Advokat Pendukung Prabowo. Mereka menuding Seno tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

Namun demikian, Bagja menegaskan, saat ini tahapan kampanye belum memasuki masa kampanye rapat umum atau kampanye di hadapan publik. Metode kampanye rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Jika ditemukan kepala daerah atau pihak lainnya yang kampanye menggunakan metode rapat umum sebelum waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Ya tidak boleh ada kampanye rapat umum pada saat ini, jelas," ujar Bagja.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku berpotensi dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

Meski begitu, Bawaslu belum dapat memastikan apakah ucapan Seno dalam aksi protes yang mengajak masyarakat tidak memilih Prabowo itu termasuk bentuk kampanye atau bukan.

Pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap tindakan Seno tersebut. "(Laporannya) baru kan, baru masuk , masih dikaji dulu," kata Bagja.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur soal netralitas ASN. 

Baca juga: Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

"Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara," sambungnya.

Pernyataan Bupati Boyolali yang menyerukan supaya warga tak memilih Prabowo itu sebelumnya disampaikan Seno Samodoro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Kompas TV Polda Metro Jaya,membenarkan adanya laporan terhadap Prabowo Subianto terkait pidato Prabowo di Boyolali.<br /> <br /> Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ini polisi tengah menyelidiki dan melihat apakah kasus ini termasuk pidana atau bukan.<br /> <br /> Polda pun akan bekerja sama dengan bawaslu jika ditemukan beberapa unsur pelanggaran dalam kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com