Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sebut Salinan Putusan Gugatan OSO Keluar Pekan Depan

Kompas.com - 02/11/2018, 17:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan minutasi (penyusunan salinan putusan) hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Paling lambat, MA akan umumkan hasil putusan bersama salianannya minggu depan.

Namun demikian, Suhadi memastikan, gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait PKPU tersebut sudah dikabulkan.

"Sudah diumumkan bahwa itu dikabulkan. Putusannya belum keluar, masih dalam proses minutasi. Insyallah minggu depan (diumumkan)," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Kabulkan Gugatan OSO, MA Diminta Lebih Jeli

Suhadi mengatakan, banyak proses yang harus dilakukan pascasebuah gugatan dikabulkan. Oleh karenanya, hingga delapan hari putusan, MA masih melakukan minutasi. Diketahui, dikabulkannya gugatan tersebut diumumkan pertama kali pada 25 Oktober 2018.

"Minutasi itu setelah putusan itu selesai, kemudian dikoreksi oleh asisten, asisten ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ke tiga, ketua majelis. Setelah enggak ada salah, baru dikirim ke pengadilan pengadil," jelas Suhadi.

Oleh karenanya, Suhadi meminta pihak lain, utamanya KPU, bersabar untuk menunggu salinan putusan MA.

"Butuh kesabaran ya," ujar dia.

Sementara itu, hingga saat ini KPU belum akan mengambil langkah terkait status pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD, meski MA telah mengatakan mengabulkan uji materi gugatan PKPU terkait.

KPU baru akan bersikap, pasca MA mengirimkan salinan putusan uji materi tersebut.

Baca juga: KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com