Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sampaikan Gugatan atas Gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis

Kompas.com - 31/10/2018, 18:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dan menyampaikan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya atas gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam terhadap ahli lingkungan Basuki Wasis.

Basuki adalah ahli dalam kasus korupsi Nur Alam. Ia kini harus berurusan dengan Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong usai digugat terkait kesaksiannya.

"Ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan terhadap ahli yang sebelumnya sangat membantu KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nur Alam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Lingkungan Basuki Wasis

Adapun argumentasi yang diajukan, kata Febri, seperti kewenangan untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan pada ranah peradilan perdata.

"Terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan kami pandang hal itu merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata ini," katanya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum untuk melindungi ahli-ahli yang berperan strategis dalam pemberantasan korupsi.

"Karena itulah, KPK meminta pada majelis hakim PN Cibinong untuk menolak gugatan yang diajukan Nur Alam, mengabulkan seluruh usulan KPK dan menegaskan bahwa ahli sebagai pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," tegas Febri.

Febri memastikan KPK akan terus mengikuti rangkaian persidangan dan mendukung Basuki dengan menghadirkan para saksi, bukti-bukti relevan dan ahli sesuai kebutuhan persidangan.

Baca juga: KPK Anggap Alasan Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Terkesan Mengada-ada

Basuki Wasis merupakan ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Penghitungan kerugian itu didasarkan kajian penelitian Basuki dan tim peneliti. Dari hasil penelitian, menurut Basuki, terdapat tiga jenis perhitungan.

Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan. 

Kompas TV Sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com