Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Kritik Daftar RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR Tahun 2019

Kompas.com - 30/10/2018, 13:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik, daftar prioritas RUU DPR yang tidak memiliki basis pemikiran berdasarkan riset terkait kebutuhan regulasi mendesak bangsa saat ini.

Hal itu dikatakan Lucius menanggapi 55 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019.

Dari 55 RUU itu terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru.

“Daftar prioritas (RUU) ini hanya formalitas yang disusun asal-asalan tanpa misi untuk melengkapi ketersediaan regulasi kita. Tak heran memang dengan model perencanaan ala Badan Legislasi DPR ini, setiap tahun DPR selalu merah alias rendah kinerja legislasinya,” kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (29/10/2018) malam.

Baca juga: RUU KUHP Kembali Masuk Prolegnas Prioritas Pembahasan 2018

Menurut Lucius, orientasi keberadaan sebuah RUU harus berdasarkan prinsip kebutuhan regulasi bangsa saat ini. Lucius juga menyoroti soal jumlah daftar RUU Prioritas DPR yang menjadi target prioritas pembahasan 2019.

Jumlah 55 RUU Prioritas DPR, kata Lucius, merupakan yang paling banyak untuk daftar RUU prioritas tahunan DPR periode ini. Padahal, waktu yang tersedia di tahun depan sangat singkat.

“Tentu saja jumlah itu (RUU Prioritas DPR) kontras dengan ketersediaan waktu di tahun 2019 yang cukup singkat, karena DPR ini hanya akan menjabat sampai Bulan Oktober 2019. Belum lagi di tengah waktu itu DPR masih harus melakukan reses dan jangan lupa dengan kampanye Pemilu,” tutur Lucius.

Baca juga: Tiga RUU Ini Gagal Masuk Prolegnas, Diduga karena Minim Perempuan di Parlemen

Lucius mengatakan, kesibukan-kesibukan dan ketersediaan waktu yang singkat itu membuat rencana membahas 55 RUU oleh DPR terkesan tidak realistis.

“Bagaimana mau meyakinkan kita, jika selama ini, ketika durasi waktu kerja sepanjang setahun dan tidak dihantui kesibukan politik Pemilu legislatif, DPR bahkan tak pernah mampu merealisasikan lebih dari 10 RUU Prioritas dalam setahun,” kata Lucius.

Meski begitu, Lucius mengatakan, masih ada waktu bagi DPR untuk mencapai target legislasi di tahun 2019.

DPR, kata Lucius, harus menjadikan tahun terakhirnya sebagai momentum menciptakan warisan dengan menghasilkan karya yang patut dikenang oleh sejarah bangsa ini.

Legacy (warisan) itu tak mungkin muncul dari rencana yang bombastis, tetapi dari hasil yang berkualitas. Oleh karena itu DPR hanya perlu merencanakan RUU yang benar-benar dibutuhkan,” kata Lucius.

Baca juga: RUU Ormas Masuk Prolegnas Prioritas 2019

“Ada RUU KUHP yang mungkin sudah dilupakan oleh DPR sendiri karena saking lamanya dibahas. Temukan beberapa RUU penting lain yang memang diperlukan,” sambung dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR kembali menyepakati daftar RUU Prioritas tahun 2019 sebanyak 55 RUU. 12 diantaranya merupakan RUU usulan baru, sedangkan 43 lainnya adalah RUU luncuran 2018.

Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Tahun 2019 oleh (Badan Legislasi) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com