Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/01/2018, 13:48 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang 2018. RUU tersebut merupakan salah satu dari 21 RUU prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menuturkan, dalam memasuki masa sidang III tahun 2017-2018, DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap 21 RUU prioritas tersebut dan tiga RUU kumulatif terbuka.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, memasuki masa sidang ini, DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap 21 RUU prioritas 2018 dan tiga RUU kumulatif terbuka yang diharapkan dapat selesai pada masa sidang ini, " ujar Fadli saat membacakan pidato pembukaan Rapat Paripurna ke-15 DPR masa persidangan III tahun 2017-2018 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

Pembahasan RUU KUHP tak kunjung tuntas sejak diajukan pemerintah ke DPR pada 11 Desember 2012. Pasalnya, sejumlah pasal masih dinilai bermasalah oleh sejumlah fraksi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fadli pun meminta komitmen dan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan menjadi prioritas.

"Pimpinan juga meminta komitmen dan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan menjadi prioritas," tuturnya.

Adapun RUU yang menjadi prioritas 2018 selain RUU KUHP adalah sebagai berikut:

1. RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
3. RUU tentang Wawasan Nusantara
4. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
5. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
6. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
8. RUU tentang Ekonomi Kreatif
9. RUU tentang Pertanahan
10. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
11. RUU tentang Perkoperasian
12. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
13. RUU tentang Jabatan Hakim
14. RUU tentang MPR, DPR, DPD dam DPRD
15. RUU tentang Pertembakauan
16. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
17. RUU tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
18. RUU tentang Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jada Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
20. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
21. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
22. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi
23. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Selain melanjutkan pembahan, terdapat pula enam RUU yang sedang dalam proses harmonisasi dan sebelas RUU dalam proses penyusunan.

"Mengingat masa persidangan ini singkat, Pimpinan meminta Komisi, Pansus dan Badan Legislasi untuk segera menyelesaikan penyusunan, harmonisasi dan pembahasan RUU," kata Fadli.

Kompas TV Tiga pelaku pembunuhan ditangkap Tim Buser Satreskrim Polresta Depok, Jawa Barat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke