Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2019

Kompas.com - 30/10/2018, 06:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan digelar pada 17 April 2019.

Sebelum pemungutan suara, pemilu menjalani berbagai tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti kampanye terbuka, kampanye metode rapat umum, debat kandidat, dan tahapan lainnya.

Nah, sebagai pemilih, Anda bisa melakukan sejumlah hal berikut, agar tak salah pilih dan bisa menggunakan hak memilih dengan benar.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, setidaknya 3 hal ini bisa dilakukan pemilih sebelum hari pemungutan suara:

1. Pahami, Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama

Titi mengatakan, hal paling dasar yang harus dipahami pemilih adalah pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak.

Artinya, di Pemilu 2019, pemilihan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kalau Nama Saya Tak Ada di Data Pemilih, Apa yang Harus Dilakukan?

Pemilih harus memberikan perhatian yang sama untuk kedua pemilihan ini, tidak hanya fokus pada pemilu presiden.

Presiden yang baik memang sangat diperlukan. Akan tetapi, parlemen yang baik juga penting untuk menopang kerja presiden.

Jadi, jangan salah memilih wakil rakyat.

"Karena parlemen lah nanti yang akan membuat berbagai legislasi, melakukan penyusunan anggaran, dan menyelenggaran kerja-kerja pengawasan atas pelaksanaan pembangunan," kata Titi kepada Kompas.com, Minggu (28/10/2018).

2. Memastikan terdaftar sebagai pemilih

Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sudah punya hak untuk memilih dalam pemilu/

Memiliki hak pilih saja tak cukup. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini juga berkaitan dengan jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU dalam Pemilu 2019.

"Meskipun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya, walaupun tidak terdaftar, sepanjang memiliki KTP elektronik, tetapi mereka tetap harus memastikan mereka terdaftar di DPT. Ini untuk menjamin bahwa ada ketersediaan surat suara yang cukup untuk digunakan pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Baca juga: Jutaan Pemilih Cerdas Bakal #IkutPemilu2019, Kamukah Salah Satunya?

Untuk memastikan sudah terdaftar, pemilih bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, atau melakukan pengecekan secara online di portal https://sidalih3.kpu.go.id atau dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Melalui portal tersebut, pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, cukup dengan memasukkan nama dan NIK e-KTP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com